Islam

5 Langkah Membentuk Keluarga DASAMARA

Sebelum memutuskan untuk menikah, tentu kita akan mempertimbangkan berbagai hal. Sebab, tanpa sebuah pertimbangan yang matang, maka bahtera yang akan kita bangun, dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pasangan. Berikut ini ada 5 langkah untuk membentuk keluarga dakwah, sakinah, mawaddah wa rahmah atau disingkat DASAMARA. Semoga dapat membantu Anda yang belum memperoleh pasangan hidup.

1. Pilihlah pasangan yang seagama

Allah memberi kita pilihan atas pasangan hidup kita, dimulai dari kecantikan atau ketampanannnya, banyak harta dan keturunan  baik. Namun di kalimat akhir, Allah menganjurkan kita untuk memilih pasangan berdasarkan agama. Ini termaktub dalam hadist berikut ini :

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu : harta, keturunan , kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.

2. Mulailah dari diri kita sendiri

Sebelum kita siap menikah, sebaiknya kita mempelajari surat An-nur ayat 26 yang berbunyi :

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkanoleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). (QS. An nur [24]:26)

Untuk mendapatkan pasangan yang baik, kita harus memulainya dari diri kita dulu sehingga Allah ridha atas apa yang kita upayakan sehingga dikirimkannya pasangan terbaik dimana Allah ridha atasnya.

3. Mahar yang kecil tapi mahal

Tips bagi para orang tua dari pihak wanita, mudahkanlah niat baik anak-anak kita dengan mahar yang paling rendah. Seperti Rasulullah yang memudahkan mahar bagi Ali bin Abi Thalib yang melamar putri kesayangan Rasulullah : Fatimah Az-Zahra.

Sebelumnya, Fatimah dilamar oleh beberapa orang terkenal yang sudah tidak diragukan lagi, baik kedudukan dan kekayaannya, tapi beliau memilih Ali untuk menjadi teman hidup. Mahar anak kesayangannya ini hanya dengan satu baju besi dari Ali. Itupun diberikan Rasulullah kepada Ali.

“Berikanlah mereka mahar dengan penuh ketulusan. Tetapi jika merka rela memberikan sebagian dari mahar, maka ambillah dengan cara yang halal dan baik.” (QS. An nisa ayat 4)

Dari Aisyah Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah  pernikahan yang bermahar sedikit.” (Mukhtashar Sunan Abu Daud)

Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar , murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)

4. Melakukan Ta’aruf

Untuk mengenal pasangan, anak muda zaman sekarang biasanya harus pacaran terlebih dahulu. Namun sebagai umat islam yang baik, dalam mengenal pasangan kita adalah dengan cara ta’aruf. Jika itu sudah di tangan, tidak ada alasan saya harus kenal dulu dengan pasangan dengan cara berpacaran, tapi cukup dengan biodata serta referensi-referensi yang diberikan oleh rekan dan keluarga dekat saja, selebihnya bismillah lillahi ta’ala.

5. Menurunkan keturunan yang baik

Jika poin 1-4 sudah dilakukan, maka insya Allah, Allah yang akan menggerakan langkah kita menuju keluarga DASAMARA. Yakni keluarga yang terjaga dari segala bentuk kemaksiatan yang insya Allah akan menghasilkan keturunan-keturunan yang siap berjihad di jalan Allah. Seperti Umar Bin Khatab yang menikahkan anaknya dengan penjual susu yang miskin tapi berakhlaq. Dari perkawinan itu akhirnya menurunkan keturunan yang nantinya akan menjadi raja, yang dapat menggunakan kekuasaannya membela Agama Allah.

Sumber : Majalah AQLMagz Volume 01/2012
Sumber Image : http://pondoktnur.blogspot.com/2011/02/keluarga-sakinah-keluarga-dambaan.html

 

Incoming search terms:

  • pendapat empat mazhab tentang hadits wanita yang harus dinikahi karena empat
  • keluarga sakinah ma waddah wa rahmah
  • pondoktnur
  • penyebab kanker bila ditinjau dari al quran
  • pendapat para ulama tentang hadist dari abu hurairah r a bahwa nabi saw bersabda : “perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu : harta keturunan kecantikan dan agamanya dapatkanlah wanita yang taat beragama engkau akan berbahagia ” muttafaq alaihi dan
  • pendapat para empat mazhab tentang hadist dari abu hurairah r a bahwa nabi saw bersabda : “perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu : harta keturunan kecantikan dan agamanya dapatkanlah wanita yang taat beragama engkau akan berbahagia ” muttafaq alai
  • an-nisa ayat berapa yang berbunyi wanita yang baik untuk laki-laki yang baik pula
  • hadist dan ayat yang menyatakan hukum menggosok gigi
  • firman Allah “ Jika AKU menghendaki cukup Ku berkata “Jadi” maka jadilah
  • dalil mengeluh pada waktu puasa

Ketika TUHAN Menjawab

Ketika TUHAN Menjawab Melalui Al-Qur'an

Ketika kita mengeluh : “Ah mana mungkin…” | Allah menjawab : “Jika aku menghendaki, cukup Ku berkata ‘Jadi’, maka jadilah.” (QS 36:82)

Ketika kita mengeluh : “Capek banget…” | Allah menjawab : “Dan kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS 78:9)

Ketika kita mengeluh : “ Berat banget, ngga sanggup rasanya…” | Allah menjawab : “Aku tidak membebani sseorang, melainkan sesuai kesanggupan…“ (QS 2:286)

Ketika kita mengeluh : “Strees nih.. panik!” | Allah menjawab : “Hanya dengan mengingatKu hati akan menjadi tenang“ (QS 13:28)

Ketika kita mengeluh : “ Yaah.. ini bakal sia-sia..” | Allah menjawab : “Siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar biji dzarah sekalipun, niscaya ia akan melihat balasannya.“ (QS 99:7)

Ketika kita mengeluh : “ Sendirian iih… ngga ada seorang pun yg mau bantuin…” | Allah menjawab : Berdoalah (mintalah) padaKu, niscaya aku kabulkan untukmu “ (QS 40:60)

Ketika kita mengeluh : “Duuh… sedih bangett…| Allah menjawab : “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita“ (QS 9:40)

Sumber : AriefMaulana.com

 

Incoming search terms:

  • tuhan
  • langkah-langkah cara menggosok gigi
  • gosok gigi dalam islam
  • berdoalah padaku niscaya ku kabulkan
  • capek banget
  • alquran tentang mengeluh
  • ketika
  • ketika kita mengeluh
  • alloh menjawab
  • sikat gigi yang baik

Katakanlah, Rokok Itu Haram.!!!

Siapa yang meneliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.

Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.

Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.

Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits inishahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

.:: Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh.

Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

.:: Jual Beli Rokok dan Tembakau.

Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

.:: Komentar Orang Awam.

Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”

Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.

Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ  … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).

Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?

Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?

Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?

Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Sumber : www.fadilmubarok.com

Incoming search terms:

  • fakta rokok tentang diharamkan
  • al baqoroh 52 al Adzkar
  • An-nisaa jamu untuk penderita diabetes
  • apakah ada ulama ngerokok
  • gambar anti rokok
  • info merokok
  • kenapa tembakau diharamkan

Hukum Sikat Gigi Pada Saat Puasa

Pertanyaan:

Bolehkah Sikat gigi saat puasa?

Setiono Topandi (XXXXXXndi@XXXXX.com)

Jawaban:

Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol

Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:

1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)

2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.

Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Imam an-Nawawi mengatakan,

Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)

Imam Al-Bukhari mengatakan,

Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur.’ (Fathul Bari, 4:158)

Disadur dari Islamqa.com

==================
Catatan:

Hukum menggunakan odol:

Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,

Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan:

Pertama, odol yg rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam. Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya. Karena bisa menyebabkan batalnya puasanya. Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang. Disebutkan dalam hadis Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan ketika sedang puasa. Karena ketika seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal. Karena itu, kami simpulkan, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’

Kedua, odol yg rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak mengapa menggunakan pasta tersebut. Karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur. (Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).

Sumber: http://www.islamway.com/?fatwa_id=13183&iw_a=view&iw_s=Fatawa
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina konsultasisyariah.com).
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Incoming search terms:

  • perintah bersikat gigi
  • menelan ludah pada saat puasa
  • ayat mengenai berkumur saat puasa
  • cerita lucu orang bersiwak
  • hadits tentang perintah bersikat gigi
  • hukum facial pada saat berpuasa
  • Hukum menyikat gigi saat sedang berpuasa
  • makalah tentang hadist perintah bersikat gigi
  • permasalahan dalam puasa

Inikah Alasan Mereka bahwa Al-Qur'an Terdiri Atas 6.666 Ayat?

Beberapa bulan yang lalu, saya pernah mempertanyakan, “Yang Bener, Al-Qur’an itu Berapa Ayat sih?” Pertanyaan tersebut muncul karena adanya fakta di masyarakat yang menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri atas 6.666 ayat. Padahal jika dilihat yang secara kasat mata yang tertera dalam Al-Quran itu sendiri, terbukti jumlah ayatnya hanya 6.236.

Jadi, dari manakah munculnya 430 ayat yang lainnya?

Bulan lalu, seorang yang menamakan dirinya Juviti, berkomentar seperti berikut.

Kalo kita uraikan ada selisih 430 ayat (6666 – 6236 = 430) otomatis akan timbul pertanyaan ….

  1. Kenapa bisa terjadi kelebihan 430 ayat?
  2. Apakah angka 430 ini sebuah kesalahan atau ada pesan yg tidak tersampaikan lewat angka 430 ini?

Klo kita berfikir sempit kita pasti berfikir “Klo begitu para ulama telah menyesatkan umatnya donk!”
Namun, justru tidak begitu, ada pesan yg tida tersampaikan di balik angka itu!

Permasalahan 6.236
Sebenarnya pesan angka 6.666 tersebut kurang lebih seperti ini:

Bagi para umat muslim pelajarilah 6.236/Al-Qur’an sebagai pedoman hidupmu, dan jadikanlah 430 sebagai suri tauladan dalam tingkah pola kita sehari-hari.

Lho kok 430 dijadikan sebagai suri tauladan? Apa maksud angka tersebut?
Sebagai umat muslim, suri tauladan kita semua adalah Nabi Muhammad saw.. Jadi angka 430 tersebut = Muhammad saw.. Kenapa bisa begitu?

Sekarang kata Muhammad kita urai yang terdiri dari huruf “mim, ha, mim, dal”
Sekarang kita larikan ke surat:

Mim huruf ke 24 —–> surat ke 24 jumlah ayat 64
Ha huruf ke 6 ——-> surat ke 6 jumlah ayat 165
Mim huruf ke 24 —–> surat ke 24 jumlah ayat 64
Dal huruf ke 8 ——-> surat ke 8 jumlah ayat 75

Kita jumlahkan nomor surat dan jumlah ayat:
24 + 64 = 88
6 + 165 = 171
24 + 64 = 88
8 + 75 = 83
——+
430

Continue reading

Incoming search terms:

  • al quran terdiri dari berapa ayat
  • JUMLAH AYAT AL QURAN
  • al quran terdiri dari
  • ada berapa ayat dalam alquran
  • jumlah ayat alquran
  • berapa ayat dalam al quran
  • AlQURAN TERDIRI Dari berapa ayat
  • al quran berapa ayat
  • alquran terdiri dari
  • alquran berapa ayat

Sifat-Sifat Penghuni Neraka

Ass. Wr. Wb

Alhamdulillah, setelah sekian lama daffar jadi co-writer disini Udin Hamd baru bisa sumbang artikel ini mas Octa. Yuk mari kita simak. Cekidot

Dalam firman Allah pada surat Qaf ayat 23 – 26 terdapat enam sifat orang yang bakal Continue reading